Pemikiran-Pemikiran
Filsuf
1.
Nicclo Machiavelli
Negara
yang kuat karena ada suatu hukum yang kuat untuk mengatur hidup masyarakat. Karena itu hukum harus
ditegakkan bersama system militer yang kuat . para penguasa tidak perlu
memperhatikan pertimbangan pertimbangan moral ,sebab bias saja penguasa
bertindak secara moralistis seperti kerendahan hati ,jujur ,sikap soleh dan manusiawi .namun itu semua harus
berfungsi untuk maksud maksudnya .bila keadaan menuntut demi kekuasaanya maka
dia perlu mengambil sikap sebaliknya .artinya para penguasa bisa bersikap jahat dan menindas rakyat demi
kepentingan kekuasaanya..
2. Thomas
Hobbes
Konsep-konsep
politik hobbes mengarah pada bentuk negara yang alinag ekstrim yakni
kekuasaannya tidak terbatas. Hobbes mengakui adanya kekuasaan negara yang tidak
terbatas, namun tetap ada wilyah private yang bebas intervensi negara, wilayah
private yan gdimaksudkan adalah hak untuk melindungi diri. Hobbes menyatakan
lebih baik pemerintahan yang tiran daripada pemerintahan yang anarki.
Menghancurkan pemikrian teokratis yang meihat bahwa kekuasaan bukan lagi
bersumber pada tuhan, tetapi bersumber pada masyarakat.
3. JJ
Rhuseau
Menurut
beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan
penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Menurut teori ini,
rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada
negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada
pemerintah, ataupun lembaga perwakilan.
Jaminan
kesehatan bagi warga indonesia dimulai secara bertahap pada tanggal1 januari
2014 dengan tahap pertama dan 2019 akhir sudah diharapkan seluruh warga
Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.
Dengan
muncul nya Pasal 2 Perpres No. 106/2013 "Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK, Hakim Agung MA diberikan pelayanan kesehatan
paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan
manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan,"
Belum lagi
pemerintah yang sempat menerbitkan Perpres No. 105/2013 dan Perpres No.
106/2013 yang mengatur soal pelayanan kesehatan paripurna bagi pejabat negara
dan keluarganya, termasuk berobat ke luar negeri.
Dengan paparan-paparan itu hanya para pejabat
tinggi yang berobat di luar negeri padahal di Indonesia sendiri kan banyak
rumah sakit yang sudah internasional atau dalam artian yang sudah canggih
peralatannya dalam bidang kesehatan, apa lagi pelayanan kesehatan itu di
berikan kepada wakil keluarga menteri dan pejabat tertentu.
1 Januari 2014, pemerintah
memberikan pelayanan kepada 140 juta peserta, antara lain untuk 86,4 juta jiwa
kepesertaan Jamkesmas, 11 juta jiwa untuk Jamkesda, 16 juta peserta Askes, 7
juta peserta Jamsostek, dan 1,2 juta peserta unsur TNI dan Polri.
Ketentuan
iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan.
Untuk pekerja formal swasta yakni 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak
kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat
inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk
miskin (penerima Bantuan Iuran) ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per
bulan untuk 86,4 juta warga miskin dengan Subsidi yang di bayar pemerintah 19,9 triliun.
Kata Bapak Ali Gufron (wakil
menteri kesehatan) di acara metro TV acara primetime news, jika rakyat miskin
tidak punya apapun dari televon dan sebagainya di jamin atau tidaknya kesehatan
oleh BPJS itu yang belum pernah ikut dalam jamkesmas, jamkesda, secara teoris
dan yuridis masuk kedalam 86,4 juta orang, otomatis sudah mendapat kartu yang
nanti akan dibagikan dan rakyat itu sudah
termasuk dalam golongan PBI (penerimaan bantuan iuran) , PBI untuk
rakyat miskin dan tidak mampu maupun rakyat yang tidak miskin.
Menurut data PPLS pada tahun 2011 sekitar 96,7 juta jiwa
penduduk Indonesia atau sekitar 25,2 juta rumah tangga miskin yang menjadi
target program perlindungan sosial,
tentu itu sudah masuk semua tanpa terkecuali.
Kalau nanti ada orang sakit
padda tanggal 2 januari tapi belum dapat kartu itu seperti jamkesmas yang non
kartu, itu seperti glandangan panti jompo dan lain-lain di anggarkan 400
miliar.
Apakah BPJS
ini sebagai penguasaan partai-partai penguasa untuk memperoleh kesehatan yang
terjamin dan bisa berobat sampai luar negeri, saya
setuju dengan kata-kata ibu Ribka
“mengacu pada konstitusi, seluruh
warga harus mendapat pelayanan yang sama di bidang kesehatan”
Kalau
kita menurut pemikiran plato yang dari rakyat untuk rakyat, iya memang dari
rakyat untuk rakyat tapi dengan hsail yang tidak merata, pejabat-pejabat bisa
berobat keluar negeri kenapa orang yang bisa tidak bisa
Kalau
mennurut pemikiran Machiavelli kalau mau membuat peraturan yang baru harus
sesuai dengan persetujuan rakyat, kalau sesuai dengan kontitusi kan tidak
adanya pembedaan ini termasuk pengusaan orang-orang besar untuk bisa berobat
keluar negeri.
Kalau
menurut Hobbes ini termasuk penguasaan tidak terbatas untuk Hak melindungi diri
tapi dengan cara yang keliru, karena hak melindungi diri tidak harus dengan
kebijakan yang jabat boleh diluar negeri yang biasa hanya di dalam saja
Kalau
menurut Rhuseu ini bukan sesuai dengan kedaulatan rakyat yang tipenya hampir
sama dengan dari rakyat untuk rakyat tpi lebih mengutamakan ke dalam kedaulatan
negara yang dlam bahasanya negaralah sumber dari negara berarti kebijakan semua
di putuskan untuk negara atau untuk yang memimpin saja sesuai dengan berobat
keluar negeri oleh para pemimpin
tapi malah untuk
rakyat aja dalam negeri tapi untuk pejabat luar negeri, apa peraturan Bapak
Presiden SBY itu memang benar-benar untuk rakyat miskin tidak mampu atau untuk
mencari muka kepada rakyat miskin atau masyarakat luas dengan adanya jaminan
kesehatan gini dengan embel-embel atau yang membelakai partai demokrat yang
saat ini sudah terkenal jelek karena banyak koruptor bisa menang di pemilihan
umum 2014 nanti.
Selasa, 31/12/2013 10:14
WIB
SBY: Rakyat Miskin Kini Bisa Berobat
Gratis di Puskesmas dan RS
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Per 1 Januari 2014, seluruh masyarakat miskin kini
dijamin seluruh kesehatannya oleh pemerintah.
"Rakyat tak mampu banyak yang ditolak dan
tak bisa berobat karena biaya. Karena itu perlindungan bagi rakyat miskin
dibutuhkan," kata SBY di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).
"Melalui BPJS, kini rakyat miskin di seluruh
Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit,"
imbuh SBY yang disambut langsung dengan tepukan tangan.
Ditambahkan SBY, setiap masyarakat memiliki hak
hidup sehat tanpa terkecuali. Oleh karena itu, sambung SBY, BPJS ini jawaban
pemerintah atas keinginan masyarakat di sektor kesehatan.
"Program jaminan kesehatan nasional saya
nyatakan dimulai pemberlakuannya mulai 1 Januari 2014," tutup SBY.
Mengenai jumlah rumah sakit yang disiapkan, Menko
Kesra Agung Laksono menyebutkan, sekitar 1.700 rumah sakit yang tersebar di
Indonesia sudah siap menjalankan program BPJS kesehatan. Terhitung sejak 1 Januari
2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai melakukan pendaftaran.
Kendati demikian, menurut Menko Kesra, masih ada
sekitar 600 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang belum bekerja
sama. "Dari 2.300 rumah sakit, baru 1.700-an yang join (bergabung), sudah
MoU (nota kesepahaman) di seluruh Indonesia, apakah rumah sakit swasta,
pemerintah, daerah," katanya
Menko Kesra juga menyampaikan, terhitung sejak 1
Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai menerima pendaftaran. Untuk
pembayaran BPJS, bisa dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Rakyat
Indonesia, dan Bank Mandiri.
"Nantinya, akan ditambah sesuai dengan
kebutuhan guna memberikan kesempatan kepada lebih dari 125 juta warga yang
belum mendaftarkan diri. Sekarang baru 121,6 juta orang," papar Agung.
Menurut Menko Kesra, sekitar 121,6 juta peserta
BPJS yang terdaftar saat ini terdiri dar 86,4 juta pemegang kartu jaminan
kesehatan masyarakat (jamkesmas), ditambah pegawai negeri sipil, TNI, anggota
Kepolisian, yang ikut Jamsostek.
Adapun ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar
5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5
persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp
59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan
Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per
orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan
dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan selesai pada tenggat waktu
terakhir di 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar