Rabu, 15 Januari 2014

Analisa Berita Dengan Pemikiran Politik Barat

Pemikiran-Pemikiran Filsuf
1. Nicclo Machiavelli
Negara yang kuat karena ada suatu hukum yang kuat untuk mengatur hidup masyarakat. Karena itu hukum harus ditegakkan bersama system militer yang kuat . para penguasa tidak perlu memperhatikan pertimbangan pertimbangan moral ,sebab bias saja penguasa bertindak secara moralistis seperti kerendahan hati ,jujur ,sikap soleh dan manusiawi .namun itu semua harus berfungsi untuk maksud maksudnya .bila keadaan menuntut demi kekuasaanya maka dia perlu mengambil sikap sebaliknya .artinya para penguasa bisa bersikap jahat dan menindas rakyat demi kepentingan kekuasaanya..
2. Thomas Hobbes
Konsep-konsep politik hobbes mengarah pada bentuk negara yang alinag ekstrim yakni kekuasaannya tidak terbatas. Hobbes mengakui adanya kekuasaan negara yang tidak terbatas, namun tetap ada wilyah private yang bebas intervensi negara, wilayah private yan gdimaksudkan adalah hak untuk melindungi diri. Hobbes menyatakan lebih baik pemerintahan yang tiran daripada pemerintahan yang anarki. Menghancurkan pemikrian teokratis yang meihat bahwa kekuasaan bukan lagi bersumber pada tuhan, tetapi bersumber pada masyarakat.
3. JJ Rhuseau
Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan.








Jaminan kesehatan bagi warga indonesia dimulai secara bertahap pada tanggal1 januari 2014 dengan tahap pertama dan 2019 akhir sudah diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. 
Dengan muncul nya Pasal 2 Perpres No. 106/2013 "Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK, Hakim Agung MA diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,"
Belum lagi pemerintah yang sempat menerbitkan Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 yang mengatur soal pelayanan kesehatan paripurna bagi pejabat negara dan keluarganya, termasuk berobat ke luar negeri.
Dengan paparan-paparan itu hanya para pejabat tinggi yang berobat di luar negeri padahal di Indonesia sendiri kan banyak rumah sakit yang sudah internasional atau dalam artian yang sudah canggih peralatannya dalam bidang kesehatan, apa lagi pelayanan kesehatan itu di berikan kepada wakil keluarga menteri dan pejabat tertentu.
1 Januari 2014, pemerintah memberikan pelayanan kepada 140 juta peserta, antara lain untuk 86,4 juta jiwa kepesertaan Jamkesmas, 11 juta jiwa untuk Jamkesda, 16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek, dan 1,2 juta peserta unsur TNI dan Polri.
Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta yakni 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin (penerima Bantuan Iuran) ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin dengan  Subsidi yang di bayar pemerintah 19,9 triliun.
Kata Bapak Ali Gufron (wakil menteri kesehatan) di acara metro TV acara primetime news, jika rakyat miskin tidak punya apapun dari televon dan sebagainya di jamin atau tidaknya kesehatan oleh BPJS itu yang belum pernah ikut dalam jamkesmas, jamkesda, secara teoris dan yuridis masuk kedalam 86,4 juta orang, otomatis sudah mendapat kartu yang nanti akan dibagikan dan rakyat itu sudah  termasuk dalam golongan PBI (penerimaan bantuan iuran) , PBI untuk rakyat miskin dan tidak mampu maupun rakyat yang tidak miskin.
Menurut data PPLS  pada tahun 2011 sekitar 96,7 juta jiwa penduduk Indonesia atau sekitar 25,2 juta rumah tangga miskin yang menjadi target program perlindungan sosial,  tentu itu sudah masuk semua tanpa terkecuali.


Kalau nanti ada orang sakit padda tanggal 2 januari tapi belum dapat kartu itu seperti jamkesmas yang non kartu, itu seperti glandangan panti jompo dan lain-lain di anggarkan 400 miliar.
            Apakah BPJS ini sebagai penguasaan partai-partai penguasa untuk memperoleh kesehatan yang terjamin dan bisa berobat sampai luar negeri, saya setuju dengan kata-kata ibu Ribka
 “mengacu  pada konstitusi, seluruh warga harus mendapat pelayanan yang sama di bidang kesehatan”
Kalau kita menurut pemikiran plato yang dari rakyat untuk rakyat, iya memang dari rakyat untuk rakyat tapi dengan hsail yang tidak merata, pejabat-pejabat bisa berobat keluar negeri kenapa orang yang bisa tidak bisa
Kalau mennurut pemikiran Machiavelli kalau mau membuat peraturan yang baru harus sesuai dengan persetujuan rakyat, kalau sesuai dengan kontitusi kan tidak adanya pembedaan ini termasuk pengusaan orang-orang besar untuk bisa berobat keluar negeri.
Kalau menurut Hobbes ini termasuk penguasaan tidak terbatas untuk Hak melindungi diri tapi dengan cara yang keliru, karena hak melindungi diri tidak harus dengan kebijakan yang jabat boleh diluar negeri yang biasa hanya di dalam saja
Kalau menurut Rhuseu ini bukan sesuai dengan kedaulatan rakyat yang tipenya hampir sama dengan dari rakyat untuk rakyat tpi lebih mengutamakan ke dalam kedaulatan negara yang dlam bahasanya negaralah sumber dari negara berarti kebijakan semua di putuskan untuk negara atau untuk yang memimpin saja sesuai dengan berobat keluar negeri oleh para pemimpin
            tapi malah untuk rakyat aja dalam negeri tapi untuk pejabat luar negeri, apa peraturan Bapak Presiden SBY itu memang benar-benar untuk rakyat miskin tidak mampu atau untuk mencari muka kepada rakyat miskin atau masyarakat luas dengan adanya jaminan kesehatan gini dengan embel-embel atau yang membelakai partai demokrat yang saat ini sudah terkenal jelek karena banyak koruptor bisa menang di pemilihan umum 2014 nanti.






Selasa, 31/12/2013 10:14 WIB
SBY: Rakyat Miskin Kini Bisa Berobat Gratis di Puskesmas dan RS

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Per 1 Januari 2014, seluruh masyarakat miskin kini dijamin seluruh kesehatannya oleh pemerintah.
"Rakyat tak mampu banyak yang ditolak dan tak bisa berobat karena biaya. Karena itu perlindungan bagi rakyat miskin dibutuhkan," kata SBY di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).
"Melalui BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit," imbuh SBY yang disambut langsung dengan tepukan tangan.
Ditambahkan SBY, setiap masyarakat memiliki hak hidup sehat tanpa terkecuali. Oleh karena itu, sambung SBY, BPJS ini jawaban pemerintah atas keinginan masyarakat di sektor kesehatan. 
"Program jaminan kesehatan nasional saya nyatakan dimulai pemberlakuannya mulai 1 Januari 2014," tutup SBY.
Mengenai jumlah rumah sakit yang disiapkan, Menko Kesra Agung Laksono menyebutkan, sekitar 1.700 rumah sakit yang tersebar di Indonesia sudah siap menjalankan program BPJS kesehatan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai melakukan pendaftaran.
Kendati demikian, menurut Menko Kesra, masih ada sekitar 600 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang belum bekerja sama. "Dari 2.300 rumah sakit, baru 1.700-an yang join (bergabung), sudah MoU (nota kesepahaman) di seluruh Indonesia, apakah rumah sakit swasta, pemerintah, daerah," katanya
Menko Kesra juga menyampaikan, terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai menerima pendaftaran. Untuk pembayaran BPJS, bisa dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri. 
"Nantinya, akan ditambah sesuai dengan kebutuhan guna memberikan kesempatan kepada lebih dari 125 juta warga yang belum mendaftarkan diri. Sekarang baru 121,6 juta orang," papar Agung.
Menurut Menko Kesra, sekitar 121,6 juta peserta BPJS yang terdaftar saat ini terdiri dar 86,4 juta pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), ditambah pegawai negeri sipil, TNI, anggota Kepolisian, yang ikut Jamsostek. 

Adapun ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin. 
Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan selesai pada tenggat waktu terakhir di 2019.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar