Selasa, 09 Desember 2014

DISAHKANNYA RUU PILKADA OLEH DPR YANG DIANGGAP SEBAGAI KEMUNDURAN DEMOKRASI




DISAHKANNYA RUU PILKADA OLEH DPR YANG DIANGGAP SEBAGAI KEMUNDURAN DEMOKRASI
disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Teori Demokrasi
Dosen Pengampu :
Martien Herna S., S.Sos., M.Si.
disusun oleh :
1.      Nurul Aris Zuliyanto                     3312413009
2.      Bima                                              3312413010
3.      Alfiani Agustin                             3312413029
4.      Elok Rohmawati                           3312413030
5.      Putri Wahyu Febriani                    3312413053



PRGRAM STUDI ILMU POLITIK
JURUSAN POLITIK KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

PRAKATA
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt. atas limpahan rahmat-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepangkuan beliau Nabi Muhammad SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Disahkannya RUU Pemilukada oleh DPR yang Dianggap sebagai Kemunduran Demokrasiuntuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Demokrasi.
Terimakasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah bekerja sama dan membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat selesai tepat waktu. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan ataupun kekurangan dalam penulisan makalah ini penulis  mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penulis mengharap kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya.
                                                                                                                                
Semarang, 6 Oktober 2014


Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi  dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonomi. Sebagai daerah otonomi, daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan, fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintahan Daerah dan DPRD.  Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah baik di daerah provinsi, maupun kabupaten/kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah, sedangkan DPRD, merupakan lembaga legislatif di daerah baik di provinsi, maupun kabupaten/kota. Kedua-duanya dinyatakan sebagai unsur penyelenggaraan  pemerintahan di  daerah (Pasal 40 UU No. 32/2004).
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sedangkan didalam perubahan UU No. 32 Tahun 2004, yakni UU No. 12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat (1) huruf b, calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di Republik ini. Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004, mengenai Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya waktu yang sangat panjang, biaya yang begitu besar, baik dari segi politik (isu perpecahan internal parpol, isu tentang money politic, isu kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan instansi resmi), sosial (isu tentang disintegrasi sosial walaupun sementara, black campaign, dll.)  maupun financial.
RUU Pilkada yang saat ini sedang dibahas DPR di Senayan menuai pro dan kontra. Ada dua kubu yang bersebrangan yakni di satu pihak menghendaki pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD sedangkan di pihak lain tetap mendukung dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini polemik ini masih memanas dan dipublikasikan secara masih di semua media mainstream nasional. Walaupun UU Pilkada yang sudah sahkan oleh DPR tersebut masih menuai kontroversi.

B.     Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      mengapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung dianggap sebagai kemunduran demokrasi?
2.      apakah prinsip-prinsip demokrasi?
3.      bagaimana analisis pemilukada tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi atau tidak?

C.    Tujuan atau Manfaat
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas, maka adapun tujuan sebagai berikut:
1.      mahasiswa dapat mengetahui anggapan beberapa orang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung dianggap sebagai kemunduran demokrasi,
2.      mahasiswa dapat mengetahui prinsip-prinsip demokrasi,
3.      mahasiswa dapat mengetahui analisis analisis pemilukada tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi atau tidak.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Alasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tidak Langsung Dianggap sebagai Kemunduran Demokrasi
Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada sidang Paripurna DPR, Jumat 26 September 2014) banyak kubu yang kontra terhadap pilkada tidak langsung menganggap itu sebuah kemunduran demokrasi. Ada yang mengatakan Dikembalikannya pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan sebuah bentuk kemunduran proses pembelajaran demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Bahkan menjadi kemunduran dari desentralisasi atau otonomi daerah. Satu poin penting diberlakukannya otonomi daerah adalah terdapat daulat rakyat memilih pemimpin lokal. Dengan demikian, dikembalikannya pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD itu menjadi sangat problematik. RUU Pilkada itu tidak menutup kemungkinan akan ada proses pengambilan kebijakan publik yang terburu-buru dan tidak berdasar dari hasil studi empiris (Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Mada Sukmajati)
Pilkada yang dilakukan oleh DPRD itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi bangsa karena masyarakat tidak bisa memilih pemimpin idamannya, dampak pilkada tidak hanya kepada partai politik tetapi sampai pada kedaulatan pilihan politik masyarakat. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya tidak ada lagi. (Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR RI Puan Maharani).
Pengesahan UU yang mengatur Pilkada oleh DPRD itu merupakan suatu kemunduran demokrasi yang sudah susah payah direbut semenjak reformasi 1998 ((Plt) Gubernur Banten Rano Karno)
Demokrasi Indonesia maju pesat setelah reformasi tahun 1998. Sekarang ini banyak orang-orang (kontra terhadap Pemilukada tidak langsung) menganggap demokrasi kita mengalami kemunduran karena kebablasan.
Demokrasi Indonesia mengalami kemajuan bisa dilihat sejak pemilu selama era Reformasi berjalan demokratis, tidak berada di bawah hegemoni (ambisi yang menggebu-gebu) pemerintah. Sedangkan sejak jaman orde baru pemilu selalu ditentukan secara sepihak oleh pemerintah melalui Lembaga Pemilihan Umum( LPU) yang diketuai oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri). Bahkan hasil pemilu zaman Orde Baru sudah ditentukan hasilnya sebelum pemungutan suara. Tetapi sekarang pemilu ditentukan sepenuhnya oleh KPU yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah. Dulu tidak ada yang bisa menggugat hasil pemilu yang nyata-nyata curang. Sekarang ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan hasil pemilu.
Setelah era Reformasi ini tidak ada lagi pengekangan, apalagi bredel dan sensor terhadap pers. Pers boleh beredar tanpa izin terbit, boleh memuat apa saja dengan catatan kalau melanggar hukum pelakunya bisa diseret ke pengadilan. Pada zaman Orde Baru, meski undang-undangnya melarang pembredelan, tetapi selalu terjadi pembredelan dan pembatasan atas pemberitaan.
Sekarang pemberantasan korupsi lumayan bagus. KPK berani memanggil dan menjadikan menteri aktif sebagai tersangka korupsi, bahkan menjebloskan anggota-anggota DPR dan tokoh parpol ke penjara. Sekarang ini siapa pun bukan hanya boleh bermimpi menjadi presiden, tetapi juga boleh memperjuangkan dan meraih jabatan itu melalui pemilu dengan pertarungan bebas. Dulu jika ada orang disebut-sebut layak menjadi presiden, apalagi sampai berani menyatakan akan menjadi calon presiden, langsung diisolasi, ditekan, bahkan diejek sebagai orang gila.
Kita tentu masih ingat nama-nama seperti Sawito Kartowibowo, Berar Fatchiyyah, Marzuki Darusman, dan Sri Bintang Pamungkas. Sekarang orang bebas mencalonkan orang atau mencalonkan diri sebagai presiden melalui pemilu yang dikendalikan oleh KPU yang independen. Siapa yang bisa membantah bahwa itu semua merupakan contoh nyata perbaikan demokrasi sebagai pembalikan atas ”demokrasi semu” atau otoriterisme di era Orde Baru?
Tetapi pihak yang mengatakan kehidupan politik dan demokrasi kita mengalami kemunduran tentu bisa menyebut contoh-contohnya yang juga nyata dan terasa. Pertama-tama mereka bisa menyebut demokrasi kita tidak membawa ke arah pencapaian tujuan negara, yakni kesejahteraan rakyat. Padahal, tidak ada manfaatnya kita berdemokrasi jika kesejahteraan rakyat terabaikan.
Kemiskinan resmi (menurut angka pemerintah kita) berjumlah sekitar 29 juta jiwa yang kalau menggunakan ukuran World Bank bisa berjumlah sekitar 100 juta orang. Rasio gini (tingkat kesenjangan ekonomi) kita merangkak terus dari 0,20 pada era Orde Baru menjadi 0,41 pada 2013, sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan pemerintahan. Memang betul, pemilu sekarang relatif lebih bebas dari kecurangan dan hegemoni pemerintah, tetapi jangan dikira pemilu sekarang bebas dari kecurangan- kecurangan.
Pelaku kecurangan pemilu sekarang ini, seperti yang dapat dilihat dari perkara-perkara pemilu yang ditangani MK, dilakukan oleh parpol, tepatnya orang-orang parpol secara horizontal. Dari semua parpol, ada kadernya yang terlibat kecurangan meski tingkat atau areanya berbeda-beda. Kontraproduktif dengan kebebasannya, pers yang bebas kerap digunakan untuk menyerang lawan politik secara tidak fair.
Willian B Liddle mengatakan, demokrasi kita sekarang telah dijadikan alat untuk melakukan korupsi oleh elite-elite politik yang berkolusi antara yang satu dan yang lain. Maka itu, korupsi semakin terstruktur dan masif, menjalar ke mana-mana. Korupsi sudah menjadi semacam oksigen dalam politik dan pemerintahan kita, sehingga politik dan pemerintahan seperti tidak bisa bernafas tanpa korupsi.
Sekarang karakter produk dan penegakan hukum tumbuh dan berkembang secara ortodoks, bertentangan dengan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam politik yang demokratis. Karakter ortodoks ini ditandai oleh dominasi pembuatan hukum oleh lembaga-lembaga negara, dijadikannya hukum sebagai alat ”pembenar ketidakbenaran” baik dalam pembuatan maupun dalam penegakannya, dan banyaknya intervensi politik dan kolusi-kolusi dalam penegakan hukum.
Dengan potret seperti itu, politik kita sekarang ini tidak dapat disebut sebagai sistem yang demokratis melainkan sistem yang oligarkis. Dengan sistem yang oligarkis, pengambilan keputusan-keputusan kenegaraan dihegemoni oleh elite-elite politik dan bisnis secara kolutif. Celakanya, pada tingkat bawah, hegemoni oligarki tersebut kerap menimbulkan anarki atau pembangkangan terhadap aparat pemerintah.
Demokrasi menjadi kebablasan, menjauh dari ide yang diperjuangkan saat kita melakukan reformasi 15 tahun yang lalu. Kalau di atas elite politiknya kolutif, sedangkan di bawah rakyatnya anarkistis dan membangkang, maka taruhannya adalah kelangsungan negara. Tahun 2014 harus dijadikan momentum untuk menyelamatkan dan menata problem benang kusut dan karut-marut politik yang mengancam itu.
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung itu bertentang dengan UUD 1945 yang menganut paham pemilihan langsung. "Berdasarkan argumentasi konstitusional melalui pendekatan ilmu hukum dengan menggunakan penafsiran sistematis, terlihat UUD 1945 menganut paham pemilihan langsung oleh rakyat. UUD 45 dalam penafsirannya terlihat Pilkada dilakukan secara langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan langsung anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD), pemilihan langsung kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) serta pemilihan langsung kepala desa. Sehingga, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagaimana diatur dalam UU Pilkada yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, merupakan suatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan alinea IV (Guru Besar Bidang Tata Negara Universitas Andi Djemma Palopo Sulawesi Selatan, Lauddin Marsuni)

B.     Prinsip-Prinsip Demokrasi
Inilah prinsip-prinsip demokrasi :
1.      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4.      Suatu sistem perwakilan (para warga negara memilih warga yang lain untuk berdebat dan menegakkan hukum).
5.      Suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas.

C.    Analisis Pemilukada Tidak Langsung merupakan Kemunduran Demokrasi atau Tidak
Disahkannya UU Pilkada tidak langsung oleh DPR merupakan sebuah kemunduran bila dilihat dari prinsip-prinsip demokrasi diatas. Dari prinsip yang pertama terkait keterlibatan warga negara maka, pemilukada secara tidak langsung menjadi suatu keputusan yang memangkas keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik yaitu memilih pemimpin untuk daerahnya sendiri. Dilihat dari prinsip terkait kebebasab atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai  oleh warga negara maka dengan disahkannya UU tentang pemilukada lewat DPRD/tidak langsung membuat kemerdekaan warga negara, rasanya sudah tidak diakui dan sudah tidak dapat dipakai lagi. 





BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada sidang Paripurna DPR, Jumat 26 September 2014) banyak kubu yang kontra terhadap pilkada tidak langsung menganggap itu sebuah kemunduran demokrasi. Adapun prinsip-prinsip demokrasi yaitu keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik, tingkat persamaan tertentu diantara warga negara, tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara, suatu sistem perwakilan (para warga negara memilih warga yang lain untuk berdebat dan menegakkan hukum), suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas. Dari prinsip yang pertama terkait keterlibatan warga negara maka, pemilukada secara tidak langsung menjadi suatu keputusan yang memangkas keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik yaitu memilih pemimpin untuk daerahnya sendiri. Dilihat dari prinsip terkait kebebasab atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai  oleh warga negara maka dengan disahkannya UU tentang pemilukada lewat DPRD/tidak langsung membuat kemerdekaan warga negara, rasanya sudah tidak diakui dan sudah tidak dapat dipakai lagi. 



DAFTAR PUSTAKA
Sargent, Lyman Tower. 1986. Ideologi Politik Kontemporer. Jakarta: PT Bina Aksara











Tidak ada komentar:

Posting Komentar