Selasa, 09 Desember 2014

DISAHKANNYA RUU PILKADA OLEH DPR YANG DIANGGAP SEBAGAI KEMUNDURAN DEMOKRASI




DISAHKANNYA RUU PILKADA OLEH DPR YANG DIANGGAP SEBAGAI KEMUNDURAN DEMOKRASI
disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Teori Demokrasi
Dosen Pengampu :
Martien Herna S., S.Sos., M.Si.
disusun oleh :
1.      Nurul Aris Zuliyanto                     3312413009
2.      Bima                                              3312413010
3.      Alfiani Agustin                             3312413029
4.      Elok Rohmawati                           3312413030
5.      Putri Wahyu Febriani                    3312413053



PRGRAM STUDI ILMU POLITIK
JURUSAN POLITIK KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

PRAKATA
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt. atas limpahan rahmat-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepangkuan beliau Nabi Muhammad SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Disahkannya RUU Pemilukada oleh DPR yang Dianggap sebagai Kemunduran Demokrasiuntuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Demokrasi.
Terimakasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah bekerja sama dan membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat selesai tepat waktu. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan ataupun kekurangan dalam penulisan makalah ini penulis  mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penulis mengharap kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya.
                                                                                                                                
Semarang, 6 Oktober 2014


Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi  dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonomi. Sebagai daerah otonomi, daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan, fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintahan Daerah dan DPRD.  Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah baik di daerah provinsi, maupun kabupaten/kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah, sedangkan DPRD, merupakan lembaga legislatif di daerah baik di provinsi, maupun kabupaten/kota. Kedua-duanya dinyatakan sebagai unsur penyelenggaraan  pemerintahan di  daerah (Pasal 40 UU No. 32/2004).
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sedangkan didalam perubahan UU No. 32 Tahun 2004, yakni UU No. 12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat (1) huruf b, calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di Republik ini. Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004, mengenai Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya waktu yang sangat panjang, biaya yang begitu besar, baik dari segi politik (isu perpecahan internal parpol, isu tentang money politic, isu kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan instansi resmi), sosial (isu tentang disintegrasi sosial walaupun sementara, black campaign, dll.)  maupun financial.
RUU Pilkada yang saat ini sedang dibahas DPR di Senayan menuai pro dan kontra. Ada dua kubu yang bersebrangan yakni di satu pihak menghendaki pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD sedangkan di pihak lain tetap mendukung dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini polemik ini masih memanas dan dipublikasikan secara masih di semua media mainstream nasional. Walaupun UU Pilkada yang sudah sahkan oleh DPR tersebut masih menuai kontroversi.

B.     Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      mengapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung dianggap sebagai kemunduran demokrasi?
2.      apakah prinsip-prinsip demokrasi?
3.      bagaimana analisis pemilukada tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi atau tidak?

C.    Tujuan atau Manfaat
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas, maka adapun tujuan sebagai berikut:
1.      mahasiswa dapat mengetahui anggapan beberapa orang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung dianggap sebagai kemunduran demokrasi,
2.      mahasiswa dapat mengetahui prinsip-prinsip demokrasi,
3.      mahasiswa dapat mengetahui analisis analisis pemilukada tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi atau tidak.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Alasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tidak Langsung Dianggap sebagai Kemunduran Demokrasi
Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada sidang Paripurna DPR, Jumat 26 September 2014) banyak kubu yang kontra terhadap pilkada tidak langsung menganggap itu sebuah kemunduran demokrasi. Ada yang mengatakan Dikembalikannya pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan sebuah bentuk kemunduran proses pembelajaran demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Bahkan menjadi kemunduran dari desentralisasi atau otonomi daerah. Satu poin penting diberlakukannya otonomi daerah adalah terdapat daulat rakyat memilih pemimpin lokal. Dengan demikian, dikembalikannya pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD itu menjadi sangat problematik. RUU Pilkada itu tidak menutup kemungkinan akan ada proses pengambilan kebijakan publik yang terburu-buru dan tidak berdasar dari hasil studi empiris (Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Mada Sukmajati)
Pilkada yang dilakukan oleh DPRD itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi bangsa karena masyarakat tidak bisa memilih pemimpin idamannya, dampak pilkada tidak hanya kepada partai politik tetapi sampai pada kedaulatan pilihan politik masyarakat. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya tidak ada lagi. (Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR RI Puan Maharani).
Pengesahan UU yang mengatur Pilkada oleh DPRD itu merupakan suatu kemunduran demokrasi yang sudah susah payah direbut semenjak reformasi 1998 ((Plt) Gubernur Banten Rano Karno)
Demokrasi Indonesia maju pesat setelah reformasi tahun 1998. Sekarang ini banyak orang-orang (kontra terhadap Pemilukada tidak langsung) menganggap demokrasi kita mengalami kemunduran karena kebablasan.
Demokrasi Indonesia mengalami kemajuan bisa dilihat sejak pemilu selama era Reformasi berjalan demokratis, tidak berada di bawah hegemoni (ambisi yang menggebu-gebu) pemerintah. Sedangkan sejak jaman orde baru pemilu selalu ditentukan secara sepihak oleh pemerintah melalui Lembaga Pemilihan Umum( LPU) yang diketuai oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri). Bahkan hasil pemilu zaman Orde Baru sudah ditentukan hasilnya sebelum pemungutan suara. Tetapi sekarang pemilu ditentukan sepenuhnya oleh KPU yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah. Dulu tidak ada yang bisa menggugat hasil pemilu yang nyata-nyata curang. Sekarang ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan hasil pemilu.
Setelah era Reformasi ini tidak ada lagi pengekangan, apalagi bredel dan sensor terhadap pers. Pers boleh beredar tanpa izin terbit, boleh memuat apa saja dengan catatan kalau melanggar hukum pelakunya bisa diseret ke pengadilan. Pada zaman Orde Baru, meski undang-undangnya melarang pembredelan, tetapi selalu terjadi pembredelan dan pembatasan atas pemberitaan.
Sekarang pemberantasan korupsi lumayan bagus. KPK berani memanggil dan menjadikan menteri aktif sebagai tersangka korupsi, bahkan menjebloskan anggota-anggota DPR dan tokoh parpol ke penjara. Sekarang ini siapa pun bukan hanya boleh bermimpi menjadi presiden, tetapi juga boleh memperjuangkan dan meraih jabatan itu melalui pemilu dengan pertarungan bebas. Dulu jika ada orang disebut-sebut layak menjadi presiden, apalagi sampai berani menyatakan akan menjadi calon presiden, langsung diisolasi, ditekan, bahkan diejek sebagai orang gila.
Kita tentu masih ingat nama-nama seperti Sawito Kartowibowo, Berar Fatchiyyah, Marzuki Darusman, dan Sri Bintang Pamungkas. Sekarang orang bebas mencalonkan orang atau mencalonkan diri sebagai presiden melalui pemilu yang dikendalikan oleh KPU yang independen. Siapa yang bisa membantah bahwa itu semua merupakan contoh nyata perbaikan demokrasi sebagai pembalikan atas ”demokrasi semu” atau otoriterisme di era Orde Baru?
Tetapi pihak yang mengatakan kehidupan politik dan demokrasi kita mengalami kemunduran tentu bisa menyebut contoh-contohnya yang juga nyata dan terasa. Pertama-tama mereka bisa menyebut demokrasi kita tidak membawa ke arah pencapaian tujuan negara, yakni kesejahteraan rakyat. Padahal, tidak ada manfaatnya kita berdemokrasi jika kesejahteraan rakyat terabaikan.
Kemiskinan resmi (menurut angka pemerintah kita) berjumlah sekitar 29 juta jiwa yang kalau menggunakan ukuran World Bank bisa berjumlah sekitar 100 juta orang. Rasio gini (tingkat kesenjangan ekonomi) kita merangkak terus dari 0,20 pada era Orde Baru menjadi 0,41 pada 2013, sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan pemerintahan. Memang betul, pemilu sekarang relatif lebih bebas dari kecurangan dan hegemoni pemerintah, tetapi jangan dikira pemilu sekarang bebas dari kecurangan- kecurangan.
Pelaku kecurangan pemilu sekarang ini, seperti yang dapat dilihat dari perkara-perkara pemilu yang ditangani MK, dilakukan oleh parpol, tepatnya orang-orang parpol secara horizontal. Dari semua parpol, ada kadernya yang terlibat kecurangan meski tingkat atau areanya berbeda-beda. Kontraproduktif dengan kebebasannya, pers yang bebas kerap digunakan untuk menyerang lawan politik secara tidak fair.
Willian B Liddle mengatakan, demokrasi kita sekarang telah dijadikan alat untuk melakukan korupsi oleh elite-elite politik yang berkolusi antara yang satu dan yang lain. Maka itu, korupsi semakin terstruktur dan masif, menjalar ke mana-mana. Korupsi sudah menjadi semacam oksigen dalam politik dan pemerintahan kita, sehingga politik dan pemerintahan seperti tidak bisa bernafas tanpa korupsi.
Sekarang karakter produk dan penegakan hukum tumbuh dan berkembang secara ortodoks, bertentangan dengan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam politik yang demokratis. Karakter ortodoks ini ditandai oleh dominasi pembuatan hukum oleh lembaga-lembaga negara, dijadikannya hukum sebagai alat ”pembenar ketidakbenaran” baik dalam pembuatan maupun dalam penegakannya, dan banyaknya intervensi politik dan kolusi-kolusi dalam penegakan hukum.
Dengan potret seperti itu, politik kita sekarang ini tidak dapat disebut sebagai sistem yang demokratis melainkan sistem yang oligarkis. Dengan sistem yang oligarkis, pengambilan keputusan-keputusan kenegaraan dihegemoni oleh elite-elite politik dan bisnis secara kolutif. Celakanya, pada tingkat bawah, hegemoni oligarki tersebut kerap menimbulkan anarki atau pembangkangan terhadap aparat pemerintah.
Demokrasi menjadi kebablasan, menjauh dari ide yang diperjuangkan saat kita melakukan reformasi 15 tahun yang lalu. Kalau di atas elite politiknya kolutif, sedangkan di bawah rakyatnya anarkistis dan membangkang, maka taruhannya adalah kelangsungan negara. Tahun 2014 harus dijadikan momentum untuk menyelamatkan dan menata problem benang kusut dan karut-marut politik yang mengancam itu.
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung itu bertentang dengan UUD 1945 yang menganut paham pemilihan langsung. "Berdasarkan argumentasi konstitusional melalui pendekatan ilmu hukum dengan menggunakan penafsiran sistematis, terlihat UUD 1945 menganut paham pemilihan langsung oleh rakyat. UUD 45 dalam penafsirannya terlihat Pilkada dilakukan secara langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan langsung anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD), pemilihan langsung kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) serta pemilihan langsung kepala desa. Sehingga, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagaimana diatur dalam UU Pilkada yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, merupakan suatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan alinea IV (Guru Besar Bidang Tata Negara Universitas Andi Djemma Palopo Sulawesi Selatan, Lauddin Marsuni)

B.     Prinsip-Prinsip Demokrasi
Inilah prinsip-prinsip demokrasi :
1.      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4.      Suatu sistem perwakilan (para warga negara memilih warga yang lain untuk berdebat dan menegakkan hukum).
5.      Suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas.

C.    Analisis Pemilukada Tidak Langsung merupakan Kemunduran Demokrasi atau Tidak
Disahkannya UU Pilkada tidak langsung oleh DPR merupakan sebuah kemunduran bila dilihat dari prinsip-prinsip demokrasi diatas. Dari prinsip yang pertama terkait keterlibatan warga negara maka, pemilukada secara tidak langsung menjadi suatu keputusan yang memangkas keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik yaitu memilih pemimpin untuk daerahnya sendiri. Dilihat dari prinsip terkait kebebasab atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai  oleh warga negara maka dengan disahkannya UU tentang pemilukada lewat DPRD/tidak langsung membuat kemerdekaan warga negara, rasanya sudah tidak diakui dan sudah tidak dapat dipakai lagi. 





BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada sidang Paripurna DPR, Jumat 26 September 2014) banyak kubu yang kontra terhadap pilkada tidak langsung menganggap itu sebuah kemunduran demokrasi. Adapun prinsip-prinsip demokrasi yaitu keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik, tingkat persamaan tertentu diantara warga negara, tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara, suatu sistem perwakilan (para warga negara memilih warga yang lain untuk berdebat dan menegakkan hukum), suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas. Dari prinsip yang pertama terkait keterlibatan warga negara maka, pemilukada secara tidak langsung menjadi suatu keputusan yang memangkas keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik yaitu memilih pemimpin untuk daerahnya sendiri. Dilihat dari prinsip terkait kebebasab atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai  oleh warga negara maka dengan disahkannya UU tentang pemilukada lewat DPRD/tidak langsung membuat kemerdekaan warga negara, rasanya sudah tidak diakui dan sudah tidak dapat dipakai lagi. 



DAFTAR PUSTAKA
Sargent, Lyman Tower. 1986. Ideologi Politik Kontemporer. Jakarta: PT Bina Aksara











PERILAKU POLITIK




PERILAKU POLITIK
“DARI AKTOR POLITIK HINGGA MASYARAKAT PEMILIH”

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Umum Etika Politik


disusun oleh :
                                                Bima                                            3312413010
                                                Putri Wahyu febriani                3312413053
                                                Alfiani Agustin                          3312413029




UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
2014
KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya panjatkan  kehadirat Allah SWT  yang  telah memberikan rahmat serta karunia-NYA kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERILAKU POLITIK DARI AKTOR POLTIK HINGGA MASYARAKAT PEMILIH”
Makalah ini secara umum berisikan tentang perilaku para aktor politik indonesia sekarang yang mencitrakan dirinya tidak lagi sebagai orang yang hebat tapi sebagai orang yang buruk dan masyarakat pemilih yang cenderung menyalahkan aktor politik dengan apa yang telah dilakukan tanpa melihat siapa yang memilihnya.
Saya  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah  ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha saya. Amin.

Semarang, 1 November 2014

Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perilaku politik adalah sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik. Secara teoritis, perilaku politik dapat diurai dalam tiga pendekatan utama yakni melalui pendekatan sosiologi, psikologi dan rasionalitas.
Menurut Ramlan Surbakti perilaku politik kegiatan yang berkenaan dengan proses permbuatan dan pelaksanaan keputusan politik yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Model faktor perilaku politik yang mempengauhi aktor politik. Pertama, lingkungan sosial politik tak langsung, seperti sistem poltik, sistem ekonomi, sistem budaya, dan media massa. Kedua, lingkungan sosial politik langsung yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian aktor, seperti keluarga, agama, sekolah dan kelompok pergaulan. Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu. Keempat, faktor lingkungan sosial politik lamhsumh berupa situasi.
Perilaku politik  meliputi tanggapan internal seperti persepsi, sikap, orientasi dan keyakinan serta tindakan-tindakan nyata seperti pemberian suara, protes, lobi dan sebagainya. Persepsi politik berkaitan dengan gambaran suatu obyek tertentu, baik mengenai keterangan, informasi dari sesuatu hal, maupun gambaran tentang obyek atau situasi politik dengan cara tertentu ( Fadillah Putra, 2003 : 200 ).
Perilaku politik cenderung mempunyai budaya politik, menurut Almond dan Verba, Budaya politik adalah sikap orientasi yang sangat khas dari warga negara terhadap sistem politik dan keanekaragaman bagiannya, serta sikap-perilaku warga terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem politik itu.
Pada kebudayaan politik indonesia adanya sebuah budaya yang dominan, yang berasal dari kelompok etnis yang dominan pula, yaitu kelompok etnis jawa. Etnis ini sangat mewarnai sikap, prilaku, dan orientasi politik kalangan elit politik indonesia. Karena, bagi masyarakat jawa kekuasaan itu pada dasarnya konkri, besarannya konstan, sumbernya homogen, dan tidak berkaitan dengan legitimasi. Hal itu di perlihatkan dengan cara berekspresi melalui bahasa atau pola memperlihatkan mimik/perilaku, yang diwujudkan lewat bahasa yang halus.
Perilaku pemilih merupakan tingkah laku seseorang dalam menentukan pilihannya yang dirasa paling disukai atau paling cocok.  Secara umum teori tentang perilaku memilih dikategorikan kedalam dua kubu yaitu ; Mazhab Colombia dan Mazhab Michigan ( Fadillah Putra , 2003 : 201 ). Mazhab Colombia menekankan pada faktor sosiologis dalam membentuk perilaku masyarakat dalam menentukan pilihan di pemilu. Model ini melihat masyarakat sebagai satu kesatuan kelompok yang bersifat vertikal dari tingkat yang terbawah hingga yang teratas. Penganut pendekatan ini percaya bahwa masyarakat terstruktur oleh norma-norma dasar sosial yang berdasarkan atas pengelompokan sosiologis seperti agama, kelas ( status sosial ), pekerjaan, umur, jenis kelamin dianggap mempunyai peranan yang cukup menentukan dalam membentuk perilaku memilih. Oleh karena itu preferensi pilihan terhadap suatu partai politik merupakan suatu produk dari karakteristik sosial individu yang bersangkutan   (Gaffar, Affan, 1992 : 43 ).
Dalam karakteristik pemilih pertama Terdapat beberapa daerah/wilayah yang merupakan kumpulan komunitas masyarakat yang terbentuk atas dasar sistim kekerabatan dan paguyuban berdasarkan keturunan ( gemeinschaft by blood ), dan yang menjadi pemuka  masyarakat  tersebut berasal dari keluarga / kerabat asli keturunan dari orang yang dipandang terkemuka dari segi sosial ekonomi atau terkemuka karena ketokohannya, sehingga warga masyarakat seringkali menyandarkan diri dan sikapnya terhadap pemuka/tokoh masyarakat tersebut. Sikap ini mencerminkan adanya dominasi ketokohan yang berperan untuk menentukan sikap dan perilaku serta orientasi warga bergantung pada pemuka masyarakat tersebut.
Kedua, Ikatan primordialisme keagamaan dan etnis menjadi salah satu alasan penting dari masyarakat dalam menyikapi terhadap elektabilitas calon legislatife. Jika seorang kandidat memiliki latar belakang ikatan primordialisme yang sama dengan ikatan primordialisme masyarakat, maka hal tersebut menjadi alternatif pilihan masyarakat. Ikatan emosional tersebut menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya
Ketiga, Komunitas masyarakat yang heterogen cenderung lebih bersifat rasional, pragmatis, tidak mudah untuk dipengaruhi, terkadang memiliki sikap ambivalen, berorientasi ke materi. Sikap dan pandangan untuk memilih atau tidak memilih dalam proses politik lebih besar, sehingga tingkat kesadaran dan partisipasi politiknya ditentukan oleh sikap dan pandangan individu yang bersangkutan, tidak mudah untuk dipengaruhi oleh tokoh atau ikatan primordialisme tertentu
Keterpilihan seorang kandidat idealnya harus memenuhi standar yang diinginkan pemilih, artinya pemilih akan menentukan pilihannya didasarkan atas seberapa besar kontribusi dan partisipasi kandidat terhadap pemilih atau kelompok pemilih. Seberapa besar syarat-syarat kandidat terpenuhi secara umum seperti ; kapabilitas intelektual, kapabilitas  kepemimpinan, kapabilitas etika dan moral. Kejelasan tentang visi dan misi serta program yang disampaikan kandidat, apakah pemilih memahami akan visi dan misi dan program yang disampaikan/ dilakukan seorang kandidat sesuai dengan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak atau tidak. Jika hal tersebut di atas  tidak dipenuhi oleh seorang kandidat, maka pemilih pada suatu saat akan beralih sikap dan orientasinya ke kandidat lain.






B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana langkah untuk mengetahui perilaku elit politik yang menyimpang?
2.      Bagaimanaa menjaga etika seorang elit politik?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mampu mengetahui perilaku elit politik yang buruk.
2.      Mampu memahami pemilih yang bukan hanya menyalahkan dibelakang tapi cerdas untuk didepan.

















BAB II
PEMBAHASAN

Perilaku politik adalah sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik. Secara teoritis, perilaku politik dapat diurai dalam tiga pendekatan utama yakni melalui pendekatan sosiologi, psikologi dan rasionalitas.
Menurut Ramlan Surbakti perilaku politik kegiatan yang berkenaan dengan proses permbuatan dan pelaksanaan keputusan politik yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Model faktor perilaku politik yang mempengauhi aktor politik. Pertama, lingkungan sosial politik tak langsung, seperti sistem poltik, sistem ekonomi, sistem budaya, dan media massa. Kedua, lingkungan sosial politik langsung yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian aktor, seperti keluarga, agama, sekolah dan kelompok pergaulan. Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu. Keempat, faktor lingkungan sosial politik lamhsumh berupa situasi.
Kalau kita lihat sekarang partai politik tidak lagi sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 1 UU No 2 Tahun 2008 yang berbunyi “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” dalam kenyataannya dalam DPR partai politik berebut kekuasaan sebagai pimpinan DPR sampai ketua komisi, sampai-sampai sekarang ada pimpinan DPR tandingan untuk menandingi pimpinan DPR yang asli, ini di karenakan kekuasaan yang dikuasai oleh satu pihak dan membikin pihak lain tidak terima dan membikin pimpinan DPR tandingan

tandingan-tandingan itu bentuk ketidakdewasaan. Enggak ada itu tandingan. Ini sangat merugikan bangsa. Pikiran-pikiran seperti itu sangat merugikan bangsa. (kata Prabowo Subianto Kompas.com 30 Oktober 2014)
Mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan Presiden sangat berharap DPR sebagai eksekutif itu bisa segera mencari solusi-solusi politik sehingga pilar-pilar kenegaraan bisa langsung berfungsi secara utuh untuk bisa menjalankan peran masing-masing. (Kompas.com 30 Oktober 2014)
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Ahmad Basarah, "Kami terpaksa mengambil sikap dan keputusan politik untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto dan empat wakilnya karena tidak memandang aspirasi dan pemikiran lima fraksi Koalisi Indonesia Hebat," kata Basarah, saat menggelar jumpa pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Basarah ridak percaya karena dari XI komisi yan ada di DPR tidak ada satupun yang menguntungkan partainya alias partainya tidak ada yang menjadi salah satu dari ketua komisi karena pada rapat paripurna Selasa, 28 oktober 2014 agenda pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan yang hampir semua komisi DPR dikuasai oleh Koalisi Merah Putih antara lain komisi yaitu Komisi I, II, III, IV, VI, VII, VIII, IX, X, dan XI (Kompas.com 29 oktober 2014)
Dalam rapat paripurna Selasa, 28 oktober 2014 agenda pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan terdapat sebuah tragedi menjungkir balikan meja oleh ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar sampai menjungkirbalikkan meja karena meradang ketika Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dari Demokrat, selaku pemimpin rapat, tidak menggubris penjelasan darinya. Karena ricuh, rapat paripurna pun langsung ditutup.
Ini merupakan perilaku yang sangat buruk yang ditunjukan oleh ketua fraksi karena dia tidak terima dengan keputusan pimpinan sidang dia menjungkirbalikan meja, pasti dalam masyarakat akan menyalahkan kan orang yang menjugkirbalikan meja itu padahala kalau kita lihat kebelakang, siapa yang memilih orang seperti itu samapi senayan, lihat pada diri sendiri dahulu karena yang memilih adalah orang yang pertama kali disalahkan akan tragedi tersebut, karena dengan pilihannya itu tragedi itu bisa terjadi, sebagai ketua fraksi juga tidak sepantasnya melakukan itu, karena bisa membikin mosi tidak percaya lagi kepada anggota DPR karena tingkah laku yang dia perlihatkan, ini sangat berbanding terbalik dengan budaya politik indonesia yang katanya dipengaruhi besar karena etnis jawa, yang merlihatkan cara berekspresi melalui bahasa atau pola memperlihatkan mimik/perilaku, yang diwujudkan lewat bahasa yang halus.
Hal ini karena perilaku mereka cenderung baik dengan wajah lembut atau citra diri dengan mengungkapkan sebagai pemimpin yang melindungi rakyat. Kelompok penguasa harus menampakan diri sebgai kelompok pemurah , baik hati,  dan melindungi seliruh rakyatnya, karena ada maksude dengan menunjukan perilaku yang seperti itu bisa membikin masyarakat memilih dia.
Ini akan semakin membuat miris disamping para calon anggota DPR yang pura-pura baik dalam karakteristik pemilih masyarakat akan cenderung primodialisme dimana calon anggota DPR yang berasal dari daerahnya akan cenderung dipilih tanpa mengetahui bibit dan bobotnya.










BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Perilaku politik para aktor politik maupun masyarakat semakin kedepan bukan semakin baik tapi semakin buruk entah mengapa ini bisa terjadi padahal manusia diidentikkan semakin lama akan semakin belajar makan itu akan menghasilkan suatu yang baik tapi pada keadaan yang sekarang para aktor politik sangat lah berperilaku buruk pada rapat saja paripurna dalam pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan saja sampai menjungkirbalikan meja karena usulannya tidak diterima apalagi dalam rapat-rapat yang lebih beasra dari pada itu seperti kenaikan DPR apa dia mau membalikan kantor DPR sekalian.
Sudah seperti itu hal ini di perburuk karena tidak memperoleh kekuasaan anggota DPR sampai-sampai membikin pimpinan DPR tandingan ini sangat tidak masuk akal, terus setelah itu apakah kubu tandingannya akan membuat presiden tandingan dan menteri tandingan ini bisa membikin maslah yang ruyem lagi dalam DPR itu sendiri disamping bisa menghambat kinerjanya bisa membuat mosi tidak percaya kepadanya oleh masyarakat.
Masyarakat yang cenderung  hanya bisa menyalahkan juga akan mewarnai buruknya tata pemerintahan yang sedang terjadi karena masyarakat yang cenderung memilih dengan sistem primodialisme tanpa mengetahaui bibit dan bobotnya setelah itu akan cenderung menyalahkan jika perilaku anggota DPR buruk seperti tidak ada kaca dirumahnya karena yang memilih dia itu siapa?
B.Saran
Masyarakat harus cerdas memilih calon pemimpinnya nanti bukan hanya dilihat dari asal daerah yang sama tapi lihat apa yang dia bisa, bukan hanya dia kaya karena pada era sebelumnya dia telah menjabat sebagai anggota DPR dan dia menyuarakan berpengalaman bisa saja itu kata-kata kurang lengkat dia berpengalaman dalam korupsi.

C.      Lampiran

Politikus PPP Ngamuk Banting Meja di Ruang Paripurna DPR
Selasa, 28 Oktober 2014 - 16:47 wib | 
Arief Setyadi - Okezone                            

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar, melakukan aksi anarkis dengan membanting meja di dalam ruang sidang paripurna DPR.

Tindakan ini dilakukan Hasrul setelah pemimpin sidang menutup sidang paripurna dengan penetapan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan.

Kisruh tersebut diawali ketika pemimpin sidang, Agus Hermanto, menyampaikan susunan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan yang diserahkan oleh ketua fraksi versi Suryadharma Ali (SDA) dan diketok palu. Tarik ulur dan hujan interupsi pun terjadi terkait legitimasi penetapan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan yang diserahkan.

Hingga akhirnya, pimpinan sidang lainnya, Fahri Hamzah, mengusulkan karena ada masalah internal di PPP maka susunan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan PPP diberi tenggat waktu untuk di revisi dan sidang sedianya ditunda hingga Rabu 29 Oktober 2014.

Menurut Fahri, yang disampaikan pimpinan paripurna itu merupakan surat administrasi yang berasal dari setjen. Susunan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan fraksi PPP juga ditanda-tangani oleh Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Terkait penyampaian oleh pimpinan itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR.

"Kita tunda pemilihan alat kelengkapan dewan sampai besok pagi. Tapi, apa yang sudah dibacakan sah. Jika besok ada perubahan lain lagi," ujar Fahri dalam sidang paripurna DPR, Selasa (28/10/2014).

Usulan tersebut tidak bersambut lantaran hujan interupsi juga semakin berkecamuk. Anggota Fraksi PPP yang juga Ketua Fraksi PPP versi SDA, Epyardi, menyampaikan penolakannya atas penetapan Ketua Fraksi Hasrul Azwar sekaligus hasil Muktamar VIII di Surabaya yang mengukuhkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP karena Muktamar yang sah sedianya pada 30 Oktober.

Terlebih dengan pernyataan Hasrul yang menyebut jika susunan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan yang disampaikannya itu tidak sah. Beberapa saat kemudian, Hasrul kembali menyahut bahkan menyebutkan susunan terbaru dari DPP PPP versi Muktamar VIII Surabaya itu sah dan sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Hasrul kemudian maju ke meja pimpinan dan menyerahkan dua lampiran map yang diduga merupakan susunan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, dan menyampaikan sesuatu kepada pemimpin, Agus Hermanto.
Namun, Agus justru langsung menutup sidang dan mengagendakan paripurna pada esok hari.

"Sidang kita tutup. Masih ada yang mau menyampaikan nama-nama anggota fraksinya? Kalau tidak ada kita tutup sidang ini. Tok," tutup Agus.

Hasrul yang masih berada di meja pimpinan tampak berang lantaran merasa tidak diakomodasi dan langsung turun dan ia langsung mengobrak-abrik meja anggota sidang paripurna. Hal ini sontak menarik perhatian dan menyarankan agar tidak perlu melakukan hal tersebut.

Prabowo Heran KIH Bentuk Pimpinan DPR Tandingan
Kamis, 30 Oktober 2014 | 20:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyesalkan niat baik Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mendukung kinerja Joko Widodo-Jusuf Kalla tak bersambut di DPR. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) justru membuat pimpinan DPR sendiri sebagai tandingan untuk pimpinan DPR yang saat ini dikuasai KMP.

"Koalisi Merah Putih sejak awal memberi pengakuan kepada pemerintah. Walaupun kami merasa banyak cara-cara yang merugikan kami, tapi kami ingin suasana yang baik bagi bangsa dan negara ini," kata Prabowo di Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Prabowo mencontohkan, dia bersama elite KMP lain rela hadir saat pelantikan Jokowi-JK dan memberikan selamat. Kehadiran itu, kata dia, adalah suatu niat baik untuk membangun bangsa bersama-sama.

"Sebagaimana kalian ketahui, saya dan tokoh-tokoh KMP justru memberi selamat kepada pemerintahan baru. Kita memberikan dukungan dan kita menganjurkan pemerintahan baru untuk bekerja keras," ujar pesaing Jokowi-JK saat Pilpres 2014 ini.


Terkait KMP yang menyapu bersih pimpinan DPR, MPR, dan alat kelengkapan DPR, Prabowo menilai hal tersebut tak perlu dikhawatirkan. DPR, kata dia, justru akan menjadi penyeimbang dan pengawas yang kuat bagi pemerintah.

"Demokrasi itu ada yang diberi mandat eksekutif dan ada yang di legislatif. Legislatif yang kuat adalah sesuatu yang menguntungkan rakyat. Ada pengawasan, ada koreksi, dan sebagainya.  Kita berpikir positif. Kita tidak mau menang kalah, menang kalah," ujar Prabowo.

"Saya kira tandingan-tandingan itu bentuk ketidakdewasaan. Enggak ada itu tandingan. Ini sangat merugikan bangsa. Pikiran-pikiran seperti itu sangat merugikan bangsa," tambahnya.

KIH membentuk pimpinan DPR sendiri karena mereka tidak puas dengan kepemimpinan pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih, khususnya dalam sidang paripurna terkait alat kelengkapan DPR. Mereka mengangkat pimpinan DPR yang diketuai oleh Pramono dan terdiri dari empat wakil ketua, yakni Abdul Kadir Karding, Saifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Dossy Iskandar (Hanura).

Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu UU MD3 dengan harapan pemilihan DPR dipilih ulang. Mereka merasa UU MD3 itulah yang menjadi sumber masalah sehingga pimpinan DPR akhirnya "disapu bersih" oleh Koalisi Merah Putih.















DAFTAR PUSTAKA

Gaffar, Afan. 2006. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Surbakti, Ramlan. 2010. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: GRASINDO