DISAHKANNYA
RUU PILKADA OLEH DPR YANG DIANGGAP SEBAGAI KEMUNDURAN DEMOKRASI
disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Teori Demokrasi”
Dosen
Pengampu :
Martien Herna S., S.Sos., M.Si.
disusun oleh :
1.
Nurul
Aris Zuliyanto 3312413009
2.
Bima 3312413010
3.
Alfiani Agustin 3312413029
4.
Elok Rohmawati 3312413030
5.
Putri Wahyu Febriani 3312413053
PRGRAM STUDI ILMU POLITIK
JURUSAN POLITIK
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
2014
PRAKATA
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt.
atas limpahan rahmat-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam semoga tetap
tercurahkan kepangkuan beliau Nabi Muhammad SAW, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Disahkannya RUU Pemilukada oleh DPR yang Dianggap sebagai
Kemunduran Demokrasi”
untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Demokrasi.
Terimakasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah
bekerja sama dan membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga makalah ini
dapat selesai tepat waktu. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan
ataupun kekurangan dalam penulisan makalah ini penulis mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis mengharap kritik dan saran dari semua pihak
demi kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya.
Semarang, 6
Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan
kota, yang masing-masing sebagai daerah otonomi. Sebagai daerah otonomi, daerah
provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan,
fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintahan Daerah dan DPRD.
Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah baik di daerah provinsi, maupun
kabupaten/kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah, sedangkan DPRD,
merupakan lembaga legislatif di daerah baik di provinsi, maupun kabupaten/kota.
Kedua-duanya dinyatakan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan
di daerah (Pasal 40 UU No. 32/2004).
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
diterapkan prinsip demokrasi UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat,
yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sedangkan didalam
perubahan UU No. 32 Tahun 2004, yakni UU No. 12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat (1) huruf
b, calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang
didukung oleh sejumlah orang. Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada
adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di Republik ini. Sejak
diberlakukannya UU No. 32
Tahun 2004, mengenai Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah banyak
menimbulkan persoalan, diantaranya waktu yang sangat panjang, biaya yang begitu
besar, baik dari segi politik (isu perpecahan internal parpol, isu tentang money
politic, isu kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang
melibatkan instansi resmi), sosial (isu tentang disintegrasi sosial walaupun sementara, black campaign, dll.) maupun financial.
RUU Pilkada yang saat ini sedang dibahas DPR di Senayan
menuai pro dan kontra. Ada dua kubu yang bersebrangan yakni di satu pihak
menghendaki pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD sedangkan di pihak lain
tetap mendukung dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini polemik ini masih
memanas dan dipublikasikan secara masih di semua media mainstream nasional.
Walaupun UU Pilkada yang sudah sahkan oleh DPR tersebut masih menuai
kontroversi.
B.
Rumusan Masalah
Sesuai
dengan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1.
mengapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung
dianggap sebagai kemunduran demokrasi?
2.
apakah prinsip-prinsip demokrasi?
3.
bagaimana analisis pemilukada tidak langsung merupakan
kemunduran demokrasi atau tidak?
C.
Tujuan
atau Manfaat
Sesuai
dengan rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas, maka adapun tujuan sebagai
berikut:
1.
mahasiswa dapat mengetahui anggapan beberapa orang tentang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung dianggap
sebagai kemunduran demokrasi,
2.
mahasiswa dapat mengetahui prinsip-prinsip demokrasi,
3.
mahasiswa dapat mengetahui analisis analisis pemilukada tidak
langsung merupakan kemunduran demokrasi atau tidak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Alasan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Tidak Langsung Dianggap
sebagai Kemunduran Demokrasi
Sejak disahkannya Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada sidang Paripurna
DPR, Jumat 26 September 2014) banyak kubu yang kontra terhadap pilkada tidak
langsung menganggap itu sebuah kemunduran demokrasi. Ada yang mengatakan Dikembalikannya
pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan sebuah bentuk kemunduran proses
pembelajaran demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Bahkan menjadi
kemunduran dari desentralisasi atau otonomi daerah. Satu poin penting
diberlakukannya otonomi daerah adalah terdapat daulat rakyat memilih pemimpin
lokal. Dengan demikian, dikembalikannya pemilihan kepala daerah (pilkada)
melalui DPRD itu menjadi sangat problematik. RUU Pilkada itu tidak menutup
kemungkinan akan ada proses pengambilan kebijakan publik yang terburu-buru dan
tidak berdasar dari hasil studi empiris (Pengamat
Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Mada Sukmajati)
Pilkada yang dilakukan oleh
DPRD itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi bangsa karena masyarakat tidak
bisa memilih pemimpin idamannya, dampak pilkada tidak hanya kepada partai
politik tetapi sampai pada kedaulatan pilihan politik masyarakat. Jika
pilkada dikembalikan ke DPRD partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya
tidak ada lagi. (Ketua Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR RI Puan Maharani).
Pengesahan
UU yang mengatur Pilkada oleh DPRD itu merupakan suatu kemunduran demokrasi
yang sudah susah payah direbut semenjak reformasi 1998 ((Plt)
Gubernur Banten Rano Karno)
Demokrasi
Indonesia maju pesat setelah reformasi
tahun 1998. Sekarang ini banyak orang-orang (kontra terhadap
Pemilukada tidak langsung) menganggap demokrasi
kita mengalami kemunduran karena kebablasan.
Demokrasi Indonesia mengalami kemajuan bisa dilihat sejak pemilu selama era Reformasi berjalan demokratis, tidak berada di bawah hegemoni
(ambisi yang menggebu-gebu) pemerintah. Sedangkan
sejak jaman orde baru pemilu selalu ditentukan secara sepihak oleh pemerintah
melalui Lembaga Pemilihan Umum( LPU) yang diketuai oleh Menteri dalam Negeri
(Mendagri). Bahkan hasil
pemilu zaman Orde Baru sudah ditentukan hasilnya sebelum pemungutan suara.
Tetapi sekarang pemilu ditentukan sepenuhnya oleh KPU yang dibentuk oleh DPR
dan pemerintah. Dulu tidak ada yang bisa menggugat hasil pemilu yang
nyata-nyata curang. Sekarang ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan
hasil pemilu.
Setelah era
Reformasi ini tidak ada lagi pengekangan, apalagi bredel dan sensor terhadap
pers. Pers boleh beredar tanpa izin terbit, boleh memuat apa saja dengan
catatan kalau melanggar hukum pelakunya bisa diseret ke pengadilan. Pada zaman
Orde Baru, meski undang-undangnya melarang pembredelan, tetapi selalu terjadi
pembredelan dan pembatasan atas pemberitaan.
Sekarang
pemberantasan korupsi lumayan bagus. KPK berani memanggil dan menjadikan
menteri aktif sebagai tersangka korupsi, bahkan menjebloskan anggota-anggota
DPR dan tokoh parpol ke penjara. Sekarang ini siapa pun bukan hanya boleh
bermimpi menjadi presiden, tetapi juga boleh memperjuangkan dan meraih jabatan
itu melalui pemilu dengan pertarungan bebas. Dulu jika ada orang disebut-sebut
layak menjadi presiden, apalagi sampai berani menyatakan akan menjadi calon
presiden, langsung diisolasi, ditekan, bahkan diejek sebagai orang gila.
Kita tentu masih ingat
nama-nama seperti Sawito Kartowibowo, Berar Fatchiyyah, Marzuki Darusman, dan
Sri Bintang Pamungkas. Sekarang orang bebas mencalonkan orang atau mencalonkan
diri sebagai presiden melalui pemilu yang dikendalikan oleh KPU yang
independen. Siapa yang bisa membantah bahwa itu semua merupakan contoh nyata
perbaikan demokrasi sebagai pembalikan atas ”demokrasi semu” atau otoriterisme
di era Orde Baru?
Tetapi pihak yang
mengatakan kehidupan politik dan demokrasi kita mengalami kemunduran tentu bisa
menyebut contoh-contohnya yang juga nyata dan terasa. Pertama-tama mereka bisa
menyebut demokrasi kita tidak membawa ke arah pencapaian tujuan negara, yakni
kesejahteraan rakyat. Padahal, tidak ada manfaatnya kita berdemokrasi jika
kesejahteraan rakyat terabaikan.
Kemiskinan resmi
(menurut angka pemerintah kita) berjumlah sekitar 29 juta jiwa yang kalau
menggunakan ukuran World Bank bisa berjumlah sekitar 100 juta orang. Rasio gini
(tingkat kesenjangan ekonomi) kita merangkak terus dari 0,20 pada era Orde Baru
menjadi 0,41 pada 2013, sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan
pemerintahan. Memang betul, pemilu sekarang relatif lebih bebas dari kecurangan
dan hegemoni pemerintah, tetapi jangan dikira pemilu sekarang bebas dari
kecurangan- kecurangan.
Pelaku kecurangan
pemilu sekarang ini, seperti yang dapat dilihat dari perkara-perkara pemilu
yang ditangani MK, dilakukan oleh parpol, tepatnya orang-orang parpol secara
horizontal. Dari semua parpol, ada kadernya yang terlibat kecurangan meski
tingkat atau areanya berbeda-beda. Kontraproduktif dengan kebebasannya, pers
yang bebas kerap digunakan untuk menyerang lawan politik secara tidak fair.
Willian B Liddle
mengatakan, demokrasi kita sekarang telah dijadikan alat untuk melakukan
korupsi oleh elite-elite politik yang berkolusi antara yang satu dan yang lain.
Maka itu, korupsi semakin terstruktur dan masif, menjalar ke mana-mana. Korupsi
sudah menjadi semacam oksigen dalam politik dan pemerintahan kita, sehingga
politik dan pemerintahan seperti tidak bisa bernafas tanpa korupsi.
Sekarang karakter
produk dan penegakan hukum tumbuh dan berkembang secara ortodoks, bertentangan
dengan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam politik yang demokratis.
Karakter ortodoks ini ditandai oleh dominasi pembuatan hukum oleh lembaga-lembaga
negara, dijadikannya hukum sebagai alat ”pembenar ketidakbenaran” baik dalam
pembuatan maupun dalam penegakannya, dan banyaknya intervensi politik dan
kolusi-kolusi dalam penegakan hukum.
Dengan potret
seperti itu, politik kita sekarang ini tidak dapat disebut sebagai sistem yang
demokratis melainkan sistem yang oligarkis. Dengan sistem yang oligarkis,
pengambilan keputusan-keputusan kenegaraan dihegemoni oleh elite-elite politik
dan bisnis secara kolutif. Celakanya, pada tingkat bawah, hegemoni oligarki
tersebut kerap menimbulkan anarki atau pembangkangan terhadap aparat pemerintah.
Demokrasi menjadi kebablasan, menjauh dari ide yang diperjuangkan saat kita
melakukan reformasi 15 tahun yang lalu. Kalau di atas elite politiknya kolutif,
sedangkan di bawah rakyatnya anarkistis dan membangkang, maka taruhannya adalah
kelangsungan negara. Tahun 2014 harus dijadikan momentum untuk menyelamatkan
dan menata problem benang kusut dan karut-marut politik yang mengancam itu.
Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung itu bertentang dengan UUD 1945 yang
menganut paham pemilihan langsung. "Berdasarkan
argumentasi konstitusional melalui pendekatan ilmu hukum dengan menggunakan
penafsiran sistematis, terlihat UUD 1945 menganut paham pemilihan langsung oleh
rakyat. UUD 45 dalam penafsirannya terlihat Pilkada dilakukan secara langsung
untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan langsung anggota
legislatif (DPR, DPD dan DPRD), pemilihan langsung kepala daerah (gubernur,
bupati, dan wali kota) serta pemilihan langsung kepala desa. Sehingga,
pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagaimana diatur dalam UU Pilkada yang
baru saja disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, merupakan suatu yang
inkonstitusional atau bertentangan dengan alinea IV (Guru Besar Bidang Tata
Negara Universitas Andi Djemma Palopo Sulawesi Selatan, Lauddin Marsuni)
B.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Inilah prinsip-prinsip
demokrasi :
1.
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan
keputusan politik.
2. Tingkat persamaan tertentu
diantara warga negara.
3. Tingkat kebebasan atau
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4. Suatu sistem perwakilan (para
warga negara memilih warga yang lain untuk berdebat dan menegakkan hukum).
5. Suatu sistem pemilihan –
kekuasaan mayoritas.
C.
Analisis Pemilukada Tidak Langsung merupakan Kemunduran
Demokrasi atau Tidak
Disahkannya UU Pilkada tidak
langsung oleh DPR merupakan sebuah kemunduran bila dilihat dari prinsip-prinsip
demokrasi diatas. Dari prinsip yang pertama terkait keterlibatan warga negara
maka, pemilukada secara tidak langsung menjadi suatu keputusan yang memangkas
keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik yaitu memilih
pemimpin untuk daerahnya sendiri. Dilihat dari prinsip terkait kebebasab atau
kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh
warga negara maka dengan disahkannya UU tentang pemilukada lewat DPRD/tidak
langsung membuat kemerdekaan warga negara, rasanya sudah tidak diakui dan sudah
tidak dapat dipakai lagi.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) pada sidang Paripurna DPR, Jumat 26 September 2014)
banyak kubu yang kontra terhadap pilkada tidak langsung menganggap itu sebuah
kemunduran demokrasi. Adapun prinsip-prinsip demokrasi yaitu keterlibatan warga negara dalam
pembuatan keputusan politik, tingkat persamaan tertentu diantara warga negara,
tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga
negara, suatu sistem perwakilan (para warga negara memilih warga yang lain
untuk berdebat dan menegakkan hukum), suatu sistem pemilihan – kekuasaan
mayoritas. Dari prinsip yang pertama terkait keterlibatan warga negara maka,
pemilukada secara tidak langsung menjadi suatu keputusan yang memangkas
keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik yaitu memilih
pemimpin untuk daerahnya sendiri. Dilihat dari prinsip terkait kebebasab atau
kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh
warga negara maka dengan disahkannya UU tentang pemilukada lewat DPRD/tidak
langsung membuat kemerdekaan warga negara, rasanya sudah tidak diakui dan sudah
tidak dapat dipakai lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Sargent, Lyman Tower. 1986. Ideologi Politik
Kontemporer. Jakarta: PT Bina Aksara
http://www.pusakaindonesia.org/polemik-pilkada-langsung-apakah-sesuai-pancasila/. Polemik Pilkada
Langsung, apakah sesuai Pancasila.
http://nasional.sindonews.com/read/823555/18/maju-mundur demokrasi.Maju mundur demokrasi.
http://www.antaranews.com/berita/455637/pilkada-melalui-dprd-dinilai-kemunduran-proses-demokrasi. Pilkada Melalui
DPRD Dinilai Kemunduran Proses Demokrasi.
http://www.antaranews.com/berita/455836/pilkada-tak-langsung-dinilai-bertentangan-uud?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=flybox. Pilkada
Tak Langsung Dinilai Bertentangan UUD.